Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang
dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Prinsip
perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan
syariah antara lain :
·
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai
yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan.
·
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan
dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
·
Islam tidak memperbolehkan
"menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran
dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
·
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi)
tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang
akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
·
Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh
didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa
yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
·
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal
dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
·
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada
model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam
rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas
yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah
dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan
mudharabah tidak ada campur tangan
·
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual
beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian
menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin
keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok
ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta
dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
·
Takaful (asuransi islam)
·
Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana
dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem
wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus
kepada nasabah.
·
Deposito Mudhorobah,
nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Dalam paradigma akuntansi Islam, bank syariah memiliki fungsi sebagai berikut:
i.Manajemen
Investasi
Bank-bank Islam dapat
melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabahatau
kontrak perwakilan.
Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan inves-tasi dana
dari pihak lain) menerima persentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam
hal terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko penyedia dana (shahibul maal),
sementara bank tidak ikut menanggungnya.
ii.Investasi
Bank-bank Islam
menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal
maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang
konsisten dengan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak al murabahah, al mudharabah, al musyarakah,
bai as salam, bai al ishtisna, al ijarah,dan lain-lain.
Rekening investasi
dapat dibagi menjadi tidak terba-tas (unrestricted mudharabah) atau
terbatas (restricted mudharabah).
Rekening
investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang
rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank Islam untuk menginvestasikan
dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible,tanpa
menerapkan pembatasan jenis, waktu dan bidang usaha investasi.
Dalam
skema ini bank Islam dapat mencampurkan dana pemegang rekening investasi dengan
dananya sendiri (modal) atau dengan dana lain yang berhak dipakai oleh bank
Islam (misalnya rekening koran). Pemegang rekening investasi dan bank Islam
umumnya berpartisipasi dalam keuntungan dari dana yang diinvestasikan.
Rekening
investasi terbatas (restricted investment)
Pemegang
rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang, dan
waktu bank meng-investasikan dananya. Lebih jauh lagi, bank Islam dapat
dibatasi dari mencampurkan dananya sendiri dengan dana rekening investasi
terbatas untuk tujuan investasi. Bahkan bisa saja ada pembatasan lain yang
diterapkan pemegang rekening investasi.
Sebagai
contoh, pemegang rekening investasi dapat meminta bank Islam untuk tidak
menginvestasikan dananya dalam bidang pertanian dan peternakan. Bisa juga
pe-megang rekening investasi meminta bank Islam itu sendiri yang melaksanakan
investasi, bukan melalui pihak ketiga.
iii.Jasa-Jasa
Keuangan
Bank Islam dapat juga
menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based)
dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya garansi, transfer
kawat, L/C, dan sebagainya.
iv.Jasa
Sosial
Konsep perbankan Islam
mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial
yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga
mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani
dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
SISTEM
INFORMASI PERBANKAN SYARIAH
Dalam melakukan kegiatannya perbankan syariah bekerja sama dengan bidang
teknologi informasi untuk membangun sistem informasi perbankan syariah dengan
membuat aplikasi khusus yang dapat mempermudah semua proses-proses transaksi yang ada diperbankan
syariah yang salah satunya adalah proses transaksi jual beli salam. Dan sudah
menjadi sesuatu yang sangat relatif bila dikatakan bahwa sebuah aplikasi
teknologi perbankan syariah itu baik atau lebih baik dari aplikasi yang lain ( Zachman,
John A., A framework in information systems Architecture, New York: IBM Systems
Journal 26, No.23, 1999 ). Tetapi seorang ahli teknologi informasi
Eropa menerangkan bahwa aplikasi yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan
penting dan saling berhubungan, yaitu:
a. Sifat Operasional Aplikasi ( Product
Operation )
Untuk melihat sifat operasional aplikasi, hal-hal yang diukur adalah
berhubungan dengan teknis analisis perancangan aplikasi dan arsitekturnya. Seorang
pakar Inggris bernama McCall merumuskan kualitas Product Operation sebagai
berikut:
1. Correctness, yaitu
sejauh
mana suatu aplikasi memenuhi spesifikasi dan objectivesdari users. Dalam
hal ini yang harus kita perhitungkan adalah sejauh mana pengembang internal
maupun eksternal ( vendor ) dapat mengetahui kebutuhan bisnis
( businessrequirement ). Dalam hal ini mereka harus mengerti
bahwa ada beberapa perbedaan signifikan antara arsitektur bank konvensional
dengan arsitektur bank syariah;
2. Reliability yaitu
kemampuan sebuah aplikasi melaksanakan kemampuan sesuai dengan fungsinya dan
ketelitian yang akurat;
3. Efficiency yaitu
seberapa besar kapasitas parameter yang mendukung modul-modul yang saling
berkaitan untuk memudahkan user membuat turunan produk, interfacingantar
modul serta interfacing terhadap aplikasi lain yang mungkin
dihubungkan untuk mendukung suatu transaksi;
4. Integrity yaitu
sejauh mana akses ke aplikasi dan data oleh pihak yang tidak berhak dapat
dikendalikan, seberapa tinggi akurasi dan tingkat security yang
dimiliki; dan
5. Usability yaitu f aktor
ini menentukan sejauh mana kemudahan user mempelajari,
menggunakan dan mengerti output yang dihasilkan.
b. Kemampuan aplikasi dalam menjalani
perubahan ( Product Revision )
Dalam
perjalanan suatu usaha senantiasa terdapat perubahan-perubahan baik dari sisi
strategi maupun perubahan yang diakibatkan oleh regulasi. Oleh karena itu ada
beberapa faktor pokok yang harus dipertimbangkan adalah:
1) Maintainability yaitu
usaha untuk menemukan perbaikan dari kesalahan ( error )
maupun usaha untuk melakukan perubahan;
2) Flexibility yaitu usaha
yang diperlukan untuk melakukan modifikasi, terutama terhadap aplikasi yang
berhubungan dengan hal-hal operasional;
3) Testability yaitu usaha
yang diperlukan untuk menguji atau memastikan suatu aplikasi telah sesuai
dengan kebutuhan bisnis ( business requirement ), comply dengan
regulasi yang ada dan lain sebagainya.
c.
Daya adaptasi software terhadap lingkungan baru ( Product
Transition ).
Percepatan TI
semakin hari terasa semakin cepat, perubahan-perubahan terjadi mulai dari operating system yang
hampir setiap tahun mengeluarkan versi baru,software pendukung, delivery
channel maupun hardware yang terus dikembangkan untuk
mengembangkan aplikasinya sehingga dapat beradaptasi terhadap lingkungan baru.
Delivery
channel merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam
pengembangan bisnis di masa depan, mengingat arah perbankan dunia menuju sistem
Cyber Banking (bank maya). Untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu
dilakukan pengujian terhadap aplikasi, apakah aplikasi yang bersangkutan
sanggup melakukan hubungan dengan aplikasi lain dalam platform yang berbeda
(Inter-operability), baik secara langsung maupun dengan perantara perangkat
lain (middleware).
Aplikasi pembiayaan
salam diperbankan syariah pada umumnya dibuat untuk melakukan pencatatan
transaksi atau produk salam itu sendiri. Serta untuk mengolah data yang
diperlukan dalam pembiayaan syariah agar terkomputerisasi dan lebih akurat
sehingga tidak akan mengalami human error atau redudansi data. Aplikasi ini
juga didukung dengan teknologi internet agar dapat diakses secara online oleh
petugas dibagian-bagian yang bersangkutan.
Dalam bidang
pemasarannya semua lembaga perbankan syariah juga membangun website khusus
untuk melakukan proses e-banking untuk memberikan kemudahan kepada nasabahnya
dalam bertransaksi dan memperoleh informasi tentang perbankan syariah maupun
produk-produknya.
Sedangkan Untuk meningkatkan daya saing di
era globalisasi ini, perbankan syariah mempunyai 4 strategi yang di terapkan di
perbankan syariah.
1.
Membentuk SDI Berkualitas. Hal ini merupakan peluang
yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi
dan dunia pendidikan untuk menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas
yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak
terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI bank syari’ah ini menunjukkan bahwa
sistem ekonomi syariah semakin dibutuhkan oleh masyarakat karena Sumber Daya
Insani menjadi aset terpenting dalam dunia industri manapun termasuk perbankan
syariah.
2.
Ekspansi Segmen Pasar Bank Syariah. Disadari atau tidak,
segmentasi pasar perbankan syariah di Indonesia masih terfokus kepada
masyarakat muslim saja. Padahal universalitas ekonomi Islam tidak hanya sebatas
masyarakat muslim saja. Hal yang paling penting adalah bahwa perbankan
syariah bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat muslim saja, tetapi
non-muslim pun bisa menikmatinya. Apabila masyarakat non-muslim ingin
menikmati layanan perbankan syariah, maka perlu diatur secara jelas teknis
transaksinya (ijab-qabul) yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh
pribadi konsumen.
3.
Akselerasi Produk Perbankan Syariah. Keberagaman produk dan jasa
sebagai ciri khas bank syariah. Bank syariah perlu terus melakukan inovasi
produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema keuangan yang variatif dan sekaligus
bisa menunjukkan perbedaan dengan perbankan konvensional.
4.
Penggunaan sistem IT modern. Dukungan sistem IT yang
modern sangat mendukung peningkatan daya saing bank syariah secara nasional.
Kebanyakan nasabah memilih bank karena adanya kemudahan bertransaksi, misalkan
adanya ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
e-banking
di syariah
Terbentuknya
masyarakat digital tersebut dipacu oleh perkembangan dan penerapan TIK yang
sangat intensif di bidang perbankan yang disebut Electronic
Banking atau disingkat E-Banking. Namun yang akan menjadi topik utama
makalah ini ialah E-Banking Syariah.
E-Banking atau Online Banking
Salah
satu karakteristik sistem informasi keuangan bank yang penting adalah integrasi
sistem, yaitu seluruh fungsi perusahaan menggunakan satu sistem aplikasi atau
kemampuannya untuk mengirimkan keluaran (output) ke sistem lain secara
otomatik.
Sistem on-line atau
sistem aplikasi perbankan terintegrasi ini merupakan tren TSI perbankan dewasa
ini sehingga masing-masing bagian atau nasabah bisa secara on-lineberhubungan
dengan pihak bank di seluruh kantor cabang. Sistem on line ini
memerlukan sistem jaringan komputer yang menghubungkan seluruh kantor cabang
dan pembuatan sub-subsistem aplikasi yang terintegrasi dengan memperhitungkan
keterkaitan fungsional antar-bagian di bank tersebut dan keterkaitannya dengan
sistem eksternal, baik nasabah, lembaga keuangan lain maupun sistem-sistem
informasi eksternal lainnya.
Produk E-Banking
Syariah
Jasa
untuk peminjam dana
·
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal
dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
·
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan
pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi
dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio
ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah
ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan
mudharabah tidak ada campur tangan
·
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk
jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian
menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin
keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang
tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga
pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta
dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Jasa
untuk penyimpan dana
· Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan
dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem
wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus
kepada nasabah.
· Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun
waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil
tertentu.
Sumber
dari zainatullaila