Selasa, 20 Maret 2012

hak sebagai warga negara

           hak menurut kamus bahasasa indonesia memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat Sementara menurut K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right)
.     tetapi kenyataanya hokum seperti sebuah pisau.ujungnya lancip dan atasnya tumpul,, hukum itu sangat tegas bagi masyarakat kalangan bawah atau yang tidak berduit, tp masyarakat golongan atas atau yang berduit, hukum itu seakan bisa dibeli dengan uang yang ia punya , apalagi sekarang banyak sekali kasus-kasus yang membuka AIB hukum di negara ini,,seperti kasus bank century, korupsi, adalagi kasus penjara yang mewah dan yang lebih parahnya sekarang ada makelar kasus.

         Sebagai contoh pada hak kita sebagai warga Negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. masih terdapat politisasi dalam penegakan hukum. itulah realitas yang terjadi di Indonesia. Rusaknya tatanan hukum di Indonesia karena campur tangan pihak-pihak yang tidak paham hukum. Pihak-pihak itu selalu memainkan hukum untuk bargaining dalam politik dan pemerintahan. Sehingga penyelesaian kasus hukum tergantung pada tawar menawar politik di pemerintahan maupun DPR. Dan ini tentunya merupakan sebuah masalah tidak sepele, karena hak-hak kita sebagai warga Negara sudah si politisasi
         Jadi keadilan di indonesia saat ini seperti sudah tidak ada lagi, harusnya pemerintah segera berbenah, lebih mendengarkan jeritan rakyat indonesia khususnya kalangan bawah..masyarakat kaum bawah sangat merindukan sekali rasa keadilan di Indonesia. Dan berikut contoh hak sebagai waarga Negara indonesia
Hak Warga Negara Indonesia :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Sumber:  http://www.blogbanget.com/catatan/tugas-kewarganegaraan-politisasi-hak-hak-warga-negara-mengarah-kemana.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar