kewajiban warga negara
Pengertian KewajibanMenurut Prof Notonagoro
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Dan berikut kewajiban kita sebagai warga Negara:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban untuk membela Negara:
A pengertian
Pengertian KewajibanMenurut Prof Notonagoro
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Dan berikut kewajiban kita sebagai warga Negara:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban untuk membela Negara:
A pengertian
pembelan Negara atau bela Negara adalah tekad,sikap dan tindakan warga
Negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
cintah tanah air serta kesadaraqn hidup dan berbangsa .bagi warga
Negara Indonesia usaha pembelaan Negara dilandasia kecintaan pada tanah
air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan kyakinan
pancaasila sebagai dasar Negara serta bepijak pada uud 1945 sebagai
konstitusi negara.
B asas demokrasi dalam pembelaan negara
bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara.hal ini menuinjukan adanya asas demokrasi dalam
pembelaan negara yang mencakup dua arti. pertama bahwa setiap warga
negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara
melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai UUD 19945 dan
perundang-undangan yang berlaku .kedua bahwa setiap warga negara harus
turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara ,sesuai dengan kemampuan
dan profesinya masing-masing.
C. motivasi dalam pembelaan negara
ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan dasar
pemikiran yang dapat dijadikan motivasi setiap warga negara untuk ikut
serta membela negara indonesia :
1. pengalaman sejarah iperjuangan RI.
2. kedudukan geografis wilayah nusantara yang strategis.
3. keadaan demografis yang besar.
4. kekayaan sumber daya alam.
5. perkembangan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan .
6. kemungkinan timbulnya terjadinya perang.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harusdi komando
dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela Negara
tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain
seperti :
1. ikut serta mengamankan lingkungan sekitar seperti siskamling2. ikut serta membantu korban bencana alam di dalam negri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah PendidikanKewarganegaraan atau PKN.
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam
belanegara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG /
ancaman,tantangan, hambatan dan ganguan pada NKRI seperti para
pahlawanyang rela berkorban demikedaulatan dan kesatuan NKRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar